JAKARTA || wartajawatengah.com – Pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Keputusan itu muncul tidak lama setelah dirinya menuai kritik luas akibat pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hotman menyatakan mundur karena harus menjalani pengobatan di Singapura menyusul kondisi kesehatannya yang menurun. Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum diumumkan kepada publik.
"Atas dasar pertimbangan itu, dari dua hari lalu saya sudah memberi tahu klien saya, Febrie, bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara," ujar Hotman kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Hotman, Febrie sempat meminta dirinya tetap mendampingi proses hukum. Namun, ia memilih mengundurkan diri karena khawatir aktivitas yang padat akan memperburuk kondisi kesehatannya. Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada alasan medis.
Meski demikian, pengunduran diri ini tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik terhadap sikapnya kepada insan pers. Dalam konferensi pers sebelumnya, ucapan Hotman kepada wartawan memicu gelombang kritik karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Banyak kalangan menilai, siapa pun yang berada di ruang publik, termasuk advokat ternama, semestinya menjaga etika komunikasi. Kritik terhadap suatu pertanyaan dapat disampaikan secara santun tanpa merendahkan profesi wartawan. Kebebasan pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang, sehingga penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi tanggung jawab semua pihak.
Pengunduran diri Hotman mengakhiri pendampingannya terhadap Febrie Adriansyah yang baru berjalan sekitar satu pekan. Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, ia diumumkan sebagai kuasa hukum dan langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Di tengah kabar tersebut, Hotman juga mengunggah foto dirinya berada di kursi roda melalui akun Instagram pribadinya, yang memicu simpati sekaligus menjadi perhatian publik.
Pernyataan Redaksi
Perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan adalah hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik. Namun, kritik terhadap pertanyaan wartawan tidak seharusnya berubah menjadi ucapan yang merendahkan martabat profesi.
Wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Insan pers bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan. Hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan merupakan fondasi penting bagi keterbukaan informasi dan kehidupan demokrasi yang sehat.
Kritik terhadap sikap seorang tokoh publik sah disampaikan sepanjang didasarkan pada fakta dan disampaikan secara proporsional.
(Redaksi)

Social Plugin