Dituduh Jambret, Warga Saptosari Mengaku Dikeroyok di Kepek Wonosari, Tempuh Jalur Hukum

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Niat membantu seorang pengendara yang kehilangan tas justru berujung petaka bagi Nugroho Joko Priyatmo (40), warga Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.


Juru parkir yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Kepek, Wonosari, tersebut mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.


Peristiwa itu terjadi di depan sebuah swalayan di wilayah Kepek, Kapanewon Wonosari. Akibat kejadian tersebut, Joko mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.


Menurut pengakuan Joko, peristiwa bermula ketika dirinya baru saja membeli rol cat di wilayah Ledoksari, Wonosari. Saat dalam perjalanan, ia melihat sebuah tas milik pengendara sepeda motor terjatuh di jalan.


Namun, sebelum tas tersebut diambil oleh pemiliknya, Joko melihat tas itu justru diambil oleh orang lain. Karena merasa ingin membantu, Joko kemudian berinisiatif meminta agar tas tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.


“Usai membeli rol cat ada pengendara sepeda motor yang tasnya jatuh di jalan, dan diambil oleh orang lain. Saya berinisiatif meminta untuk mengembalikan tas itu kepada pemiliknya,” ujar Joko.


Joko kemudian berusaha mencari pengendara yang diduga sebagai pemilik tas tersebut. Ia mengikuti arah kendaraan hingga sampai di kawasan pertigaan lampu merah Kranon.


Namun, setelah sampai di lokasi, pengendara yang hendak ditemuinya tidak terlihat. Joko kemudian kembali menuju tempatnya bekerja untuk mengantarkan rol cat yang baru dibelinya.


Setelah itu, ia kembali berusaha mencari pemilik tas dengan menyusuri jalan ke arah Alun-alun Wonosari. Petaka terjadi ketika Joko sampai di depan swalayan di wilayah Kepek, Wonosari. Ia mengaku tiba-tiba dihadang seseorang dan diteriaki sebagai jambret.


Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Joko mengaku langsung mendapatkan perlakuan kekerasan hingga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.


“Saat saya berhenti untuk mengantarkan rol cat, ada yang meneriaki saya jambret, dan datang banyak orang langsung melakukan memukuli saya,” ungkapnya.


Joko mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dituduh sebagai pelaku penjambretan. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya justru berusaha membantu agar tas yang ditemukan di jalan dapat kembali kepada pemiliknya.


Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Joko mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit. Merasa menjadi korban kekerasan akibat kesalahpahaman dan tuduhan yang menurutnya tidak benar, Joko memilih menempuh jalur hukum.


Ia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gunungkidul untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.


Terlepas dari persoalan tas yang menjadi awal kejadian, setiap dugaan tindak pidana semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur.


Sementara itu, terkait laporan Joko, proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian menjadi penting untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan apakah benar telah terjadi tindak kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.


Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.




(Redaksi)