Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ancam Sebar Rekaman

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.


Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial YZ (18), warga Kecamatan Jatiroto, ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan remaja perempuan berusia dibawah umur.


Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran.


Namun, hubungan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena korban masih berusia di bawah umur dan mendapatkan perlindungan hukum. Polisi menyebut tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan secara berulang dalam kurun waktu sekitar Maret hingga Juli 2026.


“Awalnya hubungan pacaran, namun pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Iptu Agung.


Tidak hanya melakukan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam tindakan tersebut dalam bentuk foto dan video. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengintimidasi dan memeras korban.

Tersangka diduga mengancam akan menyebar luaskan foto dan video tersebut melalui media sosial apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.


Kasus tersebut terungkap setelah kakak dan orang tua korban melapor kepada polisi pada pertengahan Juli 2026. Kecurigaan bermula ketika kakak korban melihat percakapan antara korban dan tersangka di telepon seluler yang berisi pesan-pesan tidak pantas.


“Mengetahui itu, kakak dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kami pada Juli 2026. Langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan perkara,” jelas Iptu Agung.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (5/8/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk foto dan video yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolres Wonogiri.


Iptu Agung menegaskan, bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.


“Tersangka terancam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” pungkasnya.


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.



(Red/giyarto)