Pengeroyokan Dan Penganiayaan Bukan Tradisi PSHT 5 Pesilat Dijadikan Tersangka


BOYOLALI, JATENG ||Wartajawatengah.com_ Polisi mengungkap lima pesilat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda Boyolali yang videonya viral, Senin 5 Agustus 2024 malam, merupakan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Boyolali Pusat Madiun, Kamis (08/08/2024).


Ketua Dewan Terate PSHT Cabang Boyolali Pusat Madiun, Taryono, mengatakan dilansir dari solopos.com, saat ditemui awak media pada hari Rabu 7 Agustus 2024, internal organisasinya akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada anggota. Ia mengatakan kasus pesilat yang melakukan penganiayaan bersama-sama sangat mencoreng nama perguruan silat tersebut.


“Dengan cara kami akan melakukan sarasehan-sarasehan dan mengupas ajaran SH Terate lebih dalam lagi. Kami juga akan melakukan penanggulangan agar hal ini atau penganiayaan oleh warga PSHT, tidak terulang lagi,” ujar Taryono.


Lebih lanjut, Taryono mengatakan penganiayaan tersebut bukanlah tradisi PSHT melainkan aksi spontan. Ia mengatakan dalam PSHT tidak ada ajaran menganiaya seperti itu.


“Itu karena adik-adik kami yang belum terlalu paham dan emosinya masih tinggi, sehingga tidak ingat ajaran PSHT yang sebenarnya. Itu yang menjadi PR kami. Kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut agar tidak terulang kembali,” imbuh Taryono.


Soal sanksi kepada kelima tersangka, Taryono menyampaikan akan melakukan rapat lebih lanjut dengan pengurus untuk menentukan nasib mereka. 


“Untuk sanksi, kemungkinan besar akan kami berikan dari yang paling ringan sampai pemecatan. Namun, untuk keputusannya dalam rapat nanti seperti apa, karena ini bukan keputusan pribadi tapi kolektif kolegial,” Tegas Taryono.


Taryono menyebut sanksi teringan yaitu warga tidak diperbolehkan aktif di kegiatan PSHT dalam waktu tertentu sedangkan sanksi terberat yakni dikeluarkan dari PSHT. Ia mengaku baru kali ini menemukan kasus seperti ini.


“Kami ada bidang harkat dan martabat, jadi kalau melanggar aturan organisasi nanti akan diberikan sanksi,” imbuh Taryono.


Taryono terus mengimbau kepada para anggota atau warga PSHT Cabang Boyolali Pusat Madiun untuk bisa menahan diri dan menjalankan ajaran SH dengan baik. Mereka diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan terbawa isu yang tidak benar.


“Harapan kami, tetap pegang ajaran SH Terate sebenar-benarnya,” Pungkas Taryono.


Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga  menyampaikan, agar hal serupa tidak terjadi lagi di Boyolali, Polres akan melakukan komunikasi dengan pimpinan perguruan silat agar bisa memberikan bimbingan kepada para warga atau anggotanya.


Ia berharap kegiatan tersebut tidak terulang lagi di Boyolali. Ia juga meminta peran serta pimpinan perguruan silat dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada para warganya.


Polres Boyolali berhasil mengungkap identitas pelaku dalam video viral bernarasi pesilat mengeroyok pemuda di Banyudono, Kabupaten Boyolali. Lima pesilat ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya sudah tertangkap pada Selasa 6 Agustus 2024, sementara dua orang lain masih buron.


Kapolres Boyolali AKBP Muhamad Yoga menyampaikan dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kereten RT 005/RW 004, Desa/Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.


Tiga tersangka yang telah ditangkap yaitu Heri Kristanto alias Badrun(24), warga Cangkringan, Banyudono, Imam Arif Rabbani alias Caplin(20), warga Tawangsari, Teras, dan Bagas Saptono alias Gandul(23), warga Banyudono.


Sedangkan dua tersangka buron yaitu Deni alias Tompel dan Penceng. Yoga mengimbau kedua tersangka segera menyerahkan diri. Yoga menyebut satu dari lima tersangka yaitu Heri Kristanto alias Badrun adalah residivis yang telah lima kali masuk penjara akibat pengeroyokan, curanmor, dan pencurian.


“Dalam kasus ini, kelima tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dengan cara menendang maupun memukul korban,” Pungkas Muhamad Yoga.






(Red/Pupung/Giyarto)