Ticker

6/recent/ticker-posts

Masalah Internal Masak Menyerah Sebelum Bertanding !!! Tanggapan Team Paslon No 3 Sunaryanto- Ardi Usai Dilaporkan Untuk di Diskualifikasi


GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_  Sempat di laporkan ke Bawaslu Paslon no urut 3 ,pasangan H.Sunaryanta-Mahmud Ardi, oleh Ketua Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul Purwanto,ST, dalam isi laporanya ke Bawaslu Ketua DPC Partai Gerindra meminta paslon no urut 3 pasangan H.Sunaryanta-Mahmud Ardi, untuk di disqualifikasi dalam pencalonannya untuk Pilkada 2024, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (31/10/2024).


Danang Ardiyanta Wakil Ketua 1 Team pemenangan Kabupaten Gunungkidul, Sekaligus Juru Bicara paslon no urut 3,  Sunaryanta-Mahmud Ardi, yang di dampingi oleh ketua Team Hukum dan Advokasi Tommy Harahap,SH,MH, mengatakan beberapa hal terkait adanya di laporkanya paslon no urut 3 sebagai berikut.


1. Kami dari team pasangan calon bupati 03 merasa berterima kasih karena kita diperhatikan dan kami merasa tersanjung karena pelaporan tersebut justru kami dianggap lawan yang kuat. Itu hak mereka untuk kuatir dan melaporkan hal apapun dan kemanapun.


2. Pihak team  03 merasa berterima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada elemen yang mengundang calon bupati kami dalam memberikan dukungan kepada paslon 03.


3.  Ada 2 hal dalam laporan ke Bawaslu Gunungkidul dari partai Gerindra

Pertama:

Ada permasalaham internal di tubuh partai Gerindra yang kemudian secara salah alamat lapornya ke Bawaslu.

Kedua:

Meminta paslon 03, untuk di disqualifikasi dari kontestasi Pilkada Gunungkidul.


4. Terkait laporan yang pertama itu bagi kami merupakan masalah internal mereka, bukan masalah kami. Jadi silahkan diselesaikan di internal mereka. 


5. Terkait dengan permintaan disqualifikasi itu monggo kewenangan Bawaslu, tetapi menurut UU Pilkada dan turunan nya ada 4 hal yang bisa mendisqualifikasi paslon.

Pertama :

Paslon bupati atau wakil bupati bisa didisqualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatan nya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016.

Kedua:

Paslon bupati atau wakil bupati bisa di disqualifikasi jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015.

Ketiga:

Paslon bupati atau wakil bupati bisa di disqualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM).

Keempat:

Paslon bupati atau wakil bupati bisa di disqualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.


Dari keempat hal tersebut, tidak ada satupun syarat yang membuat paslon No.03, bisa di diskualifikasi.


"Jadi menurut kami laporan yang salah alamat itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional, menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan ini. Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding. ketika melihat Paslon No.03, yang mempunyai team yang solid dan bergerak secara maasive "Ini kemungkinan politik lho," Ucap Danang Ardiyanta.





(Red/Pupung)



 

Posting Komentar

0 Komentar