Desa Jimbar Pracimantoro Lolos Tahap Penilaian Program Perluasan Desa Anti Korupsi


WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Perluasan pilot project Desa Anti Korupsi, telah selesai melalui berbagai tahap penilaian, terdapat empat Desa Anti Korupsi se-Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (01/11/20224).


Kepala Inspektorat Kabupaten Wonogiri Mardianto, S.E, mengatakan, berdasarkan hasil penilaian, tiga Desa di antaranya berhasil meraih predikat istimewa dengan nilai di atas 90. Sedangkan satu lainnya meraih predikat memuaskan dengan nilai 86.


Keempat desa tersebut adalah Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro, Desa Sonoharjo kecamatan Wonogiri, Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri, dan Desa Waru Kecamatan Slogohimo.


“Kami telah selesai melakukan penilaian, tiga di antaranya yakni Desa Jimbar, Desa Kepatihan, dan Desa Waru berhasil meraih predikat istimewa dengan nilai masing-masing 90 untuk (Desa) Jimbar, 92.5 untuk (Desa) Kepatihan, dan 96 tertinggi untuk Desa Waru,” tutur Mardianto.


Sedangkan Desa Sonoharjo berhasil meraih predikat memuaskan dengan nilai 86. Keempatnya telah berhasil meraih prestasi melebihi target awal.


Mardianto menjelaskan, prestasi tersebut  merupakan suatu kebanggaan bagi para perangkat Desa, karena Desanya telah berhasil menjadi percontohan Anti Korupsi.


Pasalnya, dengan menjadi perluasan Desa anti korupsi, Desa akan mendapatkan reputasi baik dalam sudut pandang tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, bebas dari praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar atau pungli.

Mardianto menjelaskan, program pengembangan desa antikorupsi ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan direplikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk diterapkan pada 29 desa percontohan pada 2023. Pada 2024 ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong perluasan desa antikorupsi, agar diimplementasikan pada masing-masing Kabupaten.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pendampingan kepada empat Desa, sebagai pilot project perluasan desa antikorupsi. Tahapan perluasan desa anti korupsi, ungkap Mardianto, akan melalui tahapan utama, yaitu sosialisasi, identifikasi, pendampingan, monitoring, dan tahapan penilaian akhir.


Adapun penilaian desa anti korupsi meliputi lima komponen, yaitu aspek penguatan tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi, dan kearifan lokal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan Desa.


Melalui kegiatan itu, dia berharap dapat semakin memperkuat komitmen untuk bersama-sama mencegah korupsi, dan menyebarluaskan budaya serta sikap antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.


“Dengan demikian, diharapkan program-program pembangunan bisa berjalan dengan efektif, terhindar dari penyimpangan, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat luas,” pungkas Mardianto.





(Red/Pupung)