WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com_ Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu singkat, jajaran Reserse berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Senin (28/07/2025).
Pelaku, seorang pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian. Ia diduga kuat mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel, yang sebelumnya ia pesan sendiri menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (28/7/2025) menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat pagi (25/7/2025) dan pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan hotel yang curiga saat mendapati salah satu kamar telah kehilangan TV.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” tutur Anom.
Barang yang digasak pelaku antara lain, 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit TV 25 inch merk Samsung. Menggunakan mobil berwarna silver, pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta bukti digital, identitas dan lokasi pelarian pelaku berhasil dilacak.
Tanpa membuang waktu, pada Sabtu sore (26/7/2025), pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit HP merk Redmi.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Anom.
Lebih lanjut, AKP Anom juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami siap dan sigap melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan,” pungkas Anom.
(Red/Pupung/Giyarto)
Social Plugin