SOLO, JATENG || wartajawatengah.com – Gelombang pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di berbagai wilayah Jawa Tengah mulai memantik kemarahan publik. Tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, gangguan pasokan listrik tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Di tengah meluasnya dampak yang dirasakan warga, PT PLN (Persero) justru dinilai gagal menghadirkan penjelasan yang transparan dan meyakinkan. Kondisi ini mendapat sorotan keras dari praktisi hukum sekaligus pengacara asal Solo, Dr. BRM Kusumo Putro, SH, MH.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya terletak pada terjadinya pemadaman, melainkan pada buruknya manajemen komunikasi publik yang dilakukan PLN dan minimnya informasi yang diterima masyarakat.
"Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai publik hanya diminta bersabar dan memahami keadaan, sementara penyebab gangguan disampaikan secara tidak utuh dan berubah-ubah," tegas Kusumo, Senin (22/6/2026).
Ia menilai penjelasan yang selama ini beredar justru menimbulkan pertanyaan baru. Dalam beberapa kesempatan, alasan pemadaman disebut karena pemeliharaan jaringan. Di waktu lain, muncul keterangan mengenai gangguan sistem maupun kendala pasokan energi primer. Perbedaan informasi tersebut dinilai semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan kelistrikan nasional.
Menurut Kusumo, PLN sebagai perusahaan penyedia layanan publik tidak cukup hanya memulihkan jaringan. Yang sama pentingnya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika komunikasi publik gagal dijalankan dengan baik, ruang spekulasi akan semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Ia juga menyoroti ketimpangan relasi antara penyedia layanan dan pelanggan. Selama ini masyarakat diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran listrik tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran langsung berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan aliran listrik. Namun ketika layanan yang dijanjikan tidak dapat diberikan secara optimal, masyarakat dinilai tidak memperoleh perlakuan yang setara.
"Hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan harus berlandaskan prinsip keadilan. Jika pelanggan dituntut disiplin menjalankan kewajibannya, maka penyedia layanan juga wajib memberikan pelayanan yang berkualitas serta penjelasan yang terbuka ketika terjadi gangguan," ujarnya.
Kekecewaan publik semakin menguat karena dampak pemadaman tidak hanya bersifat teknis, melainkan telah merambah sektor ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Sejumlah pelaku UMKM dilaporkan mengalami penurunan produktivitas akibat terhentinya operasional usaha. Aktivitas bengkel, jasa penatu, hingga usaha berbasis teknologi mengalami gangguan selama berjam-jam. Di sisi lain, pelayanan administrasi pemerintahan dan sistem pendidikan berbasis digital juga ikut terdampak.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan sistem kelistrikan dan mekanisme mitigasi yang dimiliki PLN. Masyarakat menilai pemadaman berulang seharusnya tidak lagi menjadi persoalan rutin di tengah berbagai klaim modernisasi infrastruktur dan transformasi digital yang selama ini digaungkan.
Kusumo menegaskan, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan pelayanan prima. Kepercayaan lahir dari keterbukaan informasi, tanggung jawab institusi, serta keberanian menjelaskan masalah secara jujur kepada masyarakat.
Karena itu, ia mendesak PLN bersama pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan gangguan dan pola komunikasi krisis yang selama ini diterapkan.
Publik berhak mengetahui secara rinci penyebab pemadaman, wilayah terdampak, estimasi pemulihan, hingga langkah konkret yang disiapkan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar himbauan untuk memahami keadaan. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan perlakuan yang adil sebagai konsumen layanan publik. Jika komunikasi terus dibiarkan kabur, maka yang padam bukan hanya listrik, tetapi juga kepercayaan publik," pungkasnya.
(Red/pupung)

Social Plugin