Pelajar SMA di Wonogiri Diciduk Jadi Kurir Narkoba


WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Dunia pendidikan di Wonogiri tercoreng. Seorang remaja diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat sebagai kurir narkoba. Remaja tersebut berinisial UG (18) pelajar SMA, warga Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Minggu (28/9/2025).


UG (18)berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polres Wonogiri di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kamis (25/9/2025). Dari tangan remaja itu, polisi menyita 0,78 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta 1.774 butir obat keras daftar G jenis Yarindo yang dikemas dalam stoples dan kardus berlakban cokelat.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti uang tunai Rp100 ribu, ponsel, lakban, dan bahan pembungkus yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.


Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di wilayah Selogiri. 


“Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. UGG masih berstatus pelajar,” jelasnya.


Menurut keterangan polisi, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai perantara atau kurir. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang melibatkan pelajar tersebut.


“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, agar generasi muda tidak terjerumus,” tegas Anom.


Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang merambah kalangan pelajar di Wonogiri.




(Red/Giyarto)