Kejati DIY Limpahkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Lurah Tegaltirto ke Kejari Sleman


SLEMAN, DIY || wartajawatengah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD), Sarjono, yang kini menjabat Lurah Tegaltirto, Berbah, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Pelimpahan tersebut disertai barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Sarjono diduga terlibat penjualan tanah kas desa saat masih menjabat Dukuh Candirejo. 


“Berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap atau P21. Tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Herwatan melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).


Usai pelimpahan, kata Herwatan, JPU akan menyiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selama proses itu, Sarjono ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari.


“Setelah JPU menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya menyempurnakan surat dakwaan untuk segera diajukan ke persidangan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sleman,” jelasnya.


Modus Penghilangan Aset Desa

Dalam penyidikan, Sarjono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Modusnya, Sarjono bersama perangkat desa lainnya menghapus keberadaan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari laporan inventarisasi tahun 2010 dengan alasan tanah tersebut tergenang banjir.


“Pada waktu menjabat Dukuh Candirejo, tersangka bekerja sama dengan Carik Kalurahan Tegaltirto, saksi TB, dan Lurah Tegaltirto saat itu, saksi SN. Mereka menghilangkan Persil 108 dari daftar inventarisasi tanah kas desa,” terang Herwatan.


Penghapusan tersebut dimanfaatkan Sarjono untuk memproses tanah melalui mekanisme turun waris dan konversi waris sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat.

Adapun tanah yang berhasil dijual antara lain:


• SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dengan nilai transaksi Rp1,1 miliar.

• SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dengan nilai Rp300 juta.


Sarjono sebelumnya telah ditahan Kejati DIY sejak 11 September 2025 dengan masa penahanan awal 20 hari, yakni hingga 30 September 2025. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.


Kasus mafia tanah kas desa ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan aset desa di DIY. Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap peran dan jaringan pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.





(Red/S.pri)