PACITAN, JATIM || wartajawatengah.com_ Kasus viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar antara Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sheila Arika (24), asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus bergulir. Kali ini, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, Wisnu Aji Hernama, resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan cek tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).
Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00 WIB bersama seorang rekannya, membawa map berisi berkas laporan. Di dalamnya terdapat print out tangkapan layar cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mas kawin oleh Tarman, serta salinan cek lain yang identik dengan yang beredar di dunia maya.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
“Benar, kami sudah menerima laporan dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan. Saat ini laporan masih kami pelajari dan akan segera ditindak lanjuti melalui langkah penyelidikan awal,” ujarnya kepada wartajawatengah.com.
Polres Pacitan akan memeriksa keabsahan cek yang digunakan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran atau pembuatan dokumen tersebut. Sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga mempelai dan pihak bank terkait, rencananya akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari video pernikahan Tarman dan Sheila yang viral lantaran menampilkan mahar berbentuk cek Rp3 miliar. Setelah ramai diperbincangkan, muncul dugaan bahwa cek tersebut tidak memiliki dasar perbankan yang sah, hingga akhirnya kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Pacitan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
(Red/Giyarto)
Social Plugin