Kejahatan Digital di Wonogiri !!! Mahasiswa Gasak Saldo M-Banking Rp10 Juta

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Aksi kejahatan digital kembali mengguncang Kabupaten Wonogiri. Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian saldo rekening senilai Rp10 juta yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi M-Banking BCA. Ironisnya, pelaku merupakan seorang mahasiswa muda.


Korban dalam kasus ini adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19), mahasiswa asal Ponorogo yang tinggal di rumah kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Ia melapor ke polisi setelah mendapati saldo tabungannya raib tanpa jejak.


Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari (6/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, korban mengira aplikasi M-Banking miliknya mengalami error dan tidak bisa diakses. Namun setelah melakukan reset dan login ulang, ia terkejut mendapati saldo tabungannya telah berkurang drastis.

Dari hasil pengecekan mutasi rekening, tercatat empat kali transaksi penarikan masing-masing senilai Rp2,5 juta dengan total Rp10 juta. Penarikan dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada tanggal 2 dan 5 November 2025.


Merasa menjadi korban kejahatan siber, korban segera melapor ke Polres Wonogiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan pelacakan jejak digital.


Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat sore (7/11/2025), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di Stasiun Solo Balapan. Operasi penangkapan dilakukan malam harinya, dan seorang laki-laki bernama Nugroho Nanang Pratikto (24), warga Way Kanan, Lampung, berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp900.000 serta handphone iPhone 13 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian saldo korban dengan cara mengakses secara ilegal akun M-Banking BCA milik korban.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut.


“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tengah kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan metode yang digunakan untuk mendapatkan akses ke akun korban,” ujar AKP Anom Prabowo.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital. Pengguna layanan perbankan online diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak membagikan PIN, password, maupun kode OTP, serta mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti biometric login.


“Jangan pernah membagikan informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku dari pihak bank. Kejahatan siber kini semakin canggih dan bisa terjadi kapan saja,” tegas AKP Anom.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pelaku kejahatan digital tidak selalu berasal dari kalangan profesional. Teknologi yang mudah diakses membuat siapa pun, bahkan mahasiswa sekalipun, berpotensi menjadi pelaku tindak kejahatan dunia maya.




(Red/Giyarto)