Kapolres Sleman Minta Maaf, Komisi III DPR Nilai Aparat Salah Tafsir Hukum

SLEMAN, DIY || wartajawatengah.com — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, atas penanganan perkara yang menetapkan Hogi sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya hingga pelaku meninggal dunia.


Permintaan maaf itu disampaikan Edy Setyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (28/1/2026). Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum pada kasus tersebut.


“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi sebenarnya sama dengan yang kami rasakan, kami hanya ingin melihat kepastian hukum,” ujar Edy.


Ia menambahkan, penerapan pasal yang digunakan penyidik Polres Sleman dinilai tidak tepat dan karenanya menyampaikan permohonan maaf kepada publik.


“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat. Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi,” katanya.


Kasus tersebut menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Safaruddin, menilai kepolisian keliru menerapkan pasal pidana terhadap Hogi Minaya. Menurutnya, tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP baru.


“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama dikenal overmacht atau alasan pembenar. Ini membela diri, bukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” tegas Safaruddin dalam rapat tersebut.


Safaruddin juga menyoroti Kejaksaan Negeri Sleman yang melanjutkan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21). Ia menilai terdapat koordinasi yang keliru antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.


“Jaksa lagi, P21 juga. Koordinasi Polres dengan Kejaksaan itu tidak benar dan salah,” ujarnya.


Selain itu, ia membantah pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam peristiwa tersebut. Safaruddin menegaskan Hogi merupakan warga sipil yang tidak dipersenjatai dan bertindak spontan membela istrinya dari tindak kejahatan.


“Orang sipil, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Justru yang tidak seimbang itu orang sipil yang mengejar pelaku curas,” katanya.


Safaruddin menilai perkara seharusnya dihentikan karena tindak pidana yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan, sementara pelaku utama telah meninggal dunia.


“Seharusnya SP3, karena tersangka pencurian dengan kekerasan meninggal dunia,” pungkasnya.


Sementara itu, kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di Jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta, telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi Minaya bersama istrinya bertemu dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia dalam pertemuan daring pada Senin (26/1/2026).


Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pertemuan tersebut difasilitasi jaksa sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif.


“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai,” ujarnya.


Menurut Bambang, perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran, dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.


Meski demikian, Bambang menegaskan proses hukum belum sepenuhnya selesai. Surat penghentian perkara serta penetapan status hukum tersangka masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.






(Redaksi)