Viral Konten Provokatif dan Dugaan Kasus Asusila Berujung Proses Hukum, FKGR Dukung Polres Gunungkidul Bertindak Tegas

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Buntut tak ada hentinya membuat konten bernarasi provokatif, Forum Komunikasi Gunungkidul Raya (FKGR) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul untuk menuntaskan perkara hukum yang menjerat Rahmat Subandi (RS).


RS yang kini berstatus terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, menjadi sorotan publik bukan hanya karena perkara asusila yang menjeratnya, tetapi juga karena rangkaian konten di media sosial yang dinilai menyerang integritas Bupati Gunungkidul dengan narasi provokatif dan framing negatif.


Polemik Kritik dan Framing di Media Sosial

Sebelum terseret lebih jauh dalam pusaran kasus hukum, RS sempat mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya yang mengkritik keras kinerja Bupati Gunungkidul. Dengan diksi yang dinilai melampaui batas etika, RS menyebut kepala daerah “Buta dan Tuli” terkait sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Senin (02/03/2026).


Meski sempat memberikan klarifikasi pasca video tersebut viral, RS kembali mengunggah tiga video lanjutan yang dinilai masyarakat cenderung membangun opini sepihak. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut konten tersebut tidak hanya mengaburkan substansi persoalan, tetapi juga berpotensi memecah belah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.


Pengamat sosial setempat menilai, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, penyampaian yang tidak berbasis data, disertai diksi provokatif, dapat menjurus pada disinformasi dan pencemaran nama baik.


Menyikapi eskalasi dampak sosial tersebut, FKGR telah melakukan audiensi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan keresahan masyarakat, terutama menyangkut dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur.


Perwakilan dari FKGR, Apri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif.


“Masyarakat dan tokoh agama merasa khawatir. Kami mendukung penuh Polres Gunungkidul untuk bertindak profesional sesuai data dan aturan yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan anak. Jangan sampai kasus serius ini tertutup oleh kegaduhan narasi di media sosial,” tegas Apri.


FKGR juga mengkritik keras sikap oknum yang dinilai terus memproduksi konten provokatif di tengah proses hukum berjalan. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi mengaburkan fokus publik terhadap substansi perkara pidana yang jauh lebih serius.


Sementara itu, Kanit PPA Polres Gunungkidul, Iptu Ratri, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur sejak laporan diterima pada 23 Desember 2025. Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RS.


“Penanganan dilakukan secara prosedural. Sesuai aturan, kami melakukan dua kali pemanggilan sebelum langkah upaya paksa dapat diambil apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Iptu Ratri, Senin (2/3/2026).


Polisi menegaskan bahwa alat bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis, telah dinyatakan lengkap. Namun, karena korban dan saksi utama merupakan anak-anak, proses penyelidikan dilakukan dengan kehati-hatian ekstra serta pendampingan dari Dinas Sosial dan psikolog guna meminimalisasi trauma.


Penanganan perkara mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan korban. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak terbaru, tersangka terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Gunungkidul, sekaligus pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan tanggung jawab moral. Kritik sah dilindungi undang-undang, namun dugaan tindak pidana terhadap anak adalah persoalan serius yang tidak dapat ditutupi dengan narasi provokatif.




(Red/pupung)