GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Jagad media sosial di Kabupaten Gunungkidul kembali bergolak. Polemik sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, memantik perdebatan sengit setelah muncul tayangan video Rahmad Subandi yang memuat narasi provokatif, termasuk menyebut Bupati Gunungkidul “buta dan tuli”, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi luas dari warganet. Tak berselang lama, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, yang akrab disapa Mbak Endah, memberikan tanggapan langsung melalui media sosial.
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah di Kalurahan Ngalang saat ini tengah berproses secara hukum dan harus dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saudara boleh tidak suka dengan kepala daerah, kepala kejaksaan, maupun kapolres. Tapi jangan ajarkan kami untuk main hakim sendiri. Dengan hukum rimba, kami tidak akan memberhentikan lurah atau siapa pun hanya berdasarkan perintah saudara. Ini negara hukum. Untuk menghukum seseorang harus lengkap data dan faktanya,” tegas Endah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak hanya karena tekanan opini publik atau desakan individu tertentu. Setiap langkah, kata dia, harus berpijak pada aturan dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Pemerintah daerah akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Kami tidak akan bergerak di luar kewenangan yang dimiliki,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam unggahan lanjutan, Rahmad Subandi menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Gunungkidul, warganet dan masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Namun demikian, ia tetap mendesak agar proses hukum berjalan hingga pada tuntutan pemberhentian Lurah Ngalang, Suharyanto, yang disebutnya telah menyalahi aturan sehingga memicu polemik sengketa tanah.
Klarifikasi tersebut justru memunculkan spekulasi baru di kalangan netizen. Tidak sedikit yang mempertanyakan latar belakang konflik tersebut. “Ada apa sebenarnya? Apakah ini persoalan personal atau ada kepentingan lain? Kenapa sampai Kepala daerah, disebut dengan bahasa tak sepantasnya?”
Sebagian warganet juga menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas dengan membawa nama kepala daerah dalam narasi yang bernuansa emosional dan provokatif.
Pengamat komunikasi publik menilai, dinamika ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ruang digital, selain sebagai wadah aspirasi, juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang melarang ujaran kebencian maupun provokasi.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, edukatif, dan informatif demi menjaga kerukunan serta stabilitas sosial di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah derasnya arus opini, satu hal yang ditekankan adalah bahwa sengketa tanah di Kalurahan Ngalang tetap berada dalam koridor hukum. Publik pun kini menanti bagaimana proses tersebut akan bermuara, sembari berharap polemik tidak semakin melebar ke ranah yang lebih personal dan kontraproduktif.
(Red/pupung)

Social Plugin