Penginapan Suling Indah Ditutup, Berdiri Ilegal di Tanah Kas Kalurahan: Lemahnya Pengawasan Aset Desa Disorot

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Pemerintah akhirnya menutup operasional Penginapan Suling Indah yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Senin (4/5/2026), setelah dipastikan bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas tanah kas kalurahan tanpa mengantongi izin resmi.


Penutupan ini menjadi sorotan publik karena bangunan usaha komersial tersebut diketahui telah beroperasi meski jelas melanggar aturan pemanfaatan aset desa. Pemerintah menilai penggunaan tanah kas kalurahan untuk bisnis penginapan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.


Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, Retno Kusharjanti menegaskan, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang secara tegas melarang tanah kas kalurahan digunakan untuk tempat tinggal, hotel, maupun usaha penginapan lainnya.


"Ini jelas melanggar ketentuan. Tanah kas kalurahan tidak boleh digunakan untuk usaha penginapan. Selain tidak berizin, pemanfaatannya juga bertentangan dengan aturan yang berlaku," tegas Retno.


Berdasarkan data pemerintah, bangunan penginapan tersebut berdiri di atas lahan tanah kas kalurahan seluas kurang lebih 900 meter persegi milik Kalurahan Pucung.

Sebelum langkah penutupan dilakukan, pemerintah mengaku telah memberikan peringatan kepada pengelola agar membongkar bangunan secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak direspons.


"Kami sudah memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, tetapi tidak ada kesediaan dari pihak pengguna. Karena itu, penanganan kami serahkan kepada kalurahan untuk langkah selanjutnya," ujarnya.


Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan berupa koordinasi dengan tim pengendalian dan pengawasan pemanfaatan pertanahan untuk proses pembongkaran bangunan.

Setelah bangunan dibongkar, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awal dan ketentuan tata ruang yang berlaku.


"Setelah dilakukan pembongkaran, tanah harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa di kemudian hari," tambah Retno.


Kasus ini memunculkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan aset kalurahan, karena bangunan usaha ilegal tersebut dinilai bisa berdiri dan beroperasi cukup lama tanpa terdeteksi lebih awal. Publik kini mempertanyakan pengawasan pemerintah kalurahan maupun pihak terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi.


Penutupan Penginapan Suling Indah menjadi peringatan keras bahwa pemanfaatan tanah kas desa tidak boleh dijadikan ladang bisnis pribadi dengan melanggar aturan. Transparansi pengelolaan aset desa, kini menjadi tuntutan agar praktik serupa tidak kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di daerah.





(Red/pupung)