GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Fransiscus Xaverius Heri Widodo dalam perkara pencabulan terhadap anak berusia 3 tahun, Kamis (23/04/2026).
Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Garuda tersebut berlangsung tanpa kehadiran terdakwa. Persidangan dihadiri oleh orang tua korban, penasihat hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam yang sejak awal mengawal jalannya perkara.
Ketua Majelis Hakim, Bagus Raditya Wiradana, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban melalui orang tuanya sebesar Rp46.764.000. Pembayaran tersebut wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam batas waktu tersebut restitusi tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun yang diperhitungkan secara proporsional dari jumlah restitusi yang belum terpenuhi.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa tetap ditahan, sementara barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kuasa hukum korban, Nur Hamidah Fauziah, menyampaikan bahwa pihak keluarga merasa lega atas putusan majelis hakim yang dinilai memberikan keadilan bagi korban.
“Keluarga korban merasa lega karena putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya 2 tahun 6 bulan. Ini menjadi bentuk keadilan bagi korban,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyebut masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jaksa, khususnya terkait mekanisme pembayaran restitusi maupun kemungkinan penyitaan aset terdakwa.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu 7 hari ke depan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, sembari menunggu sikap dari terdakwa terkait kemungkinan pengajuan banding.
Sementara itu, jalannya sidang mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Gunungkidul guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Meski demikian, situasi di sekitar lokasi persidangan terpantau aman dan kondusif.
(Red/Pupung)

Social Plugin