Kakek Cabuli 2 Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi



Wonogiri(Wartajawatengah.com)-Seorang

Kakek tua mencabuli anak tetangga,berhasil

dibekuk Satreskrim Polres Wonogiri,Jawa

Tengah,Minggu(17/03/2024).


Anak korban pencabulan A(13) dilakukan seorang kakek cabul berinisial Y(64) warga

Kecamatan Manyaran,Kabupaten Wonogiri.

Setelah mengetahui hal tersebut orang tua Korban melaporkan kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan,petugas Satreskrim Polres Wonigiri menangkap pelaku pada hari Saptu 16 Maret 2024.


Kasi Humas Polres Wonogiri Akp Anom Prabowo mengatakan, tersangka ditangkap 

di kediamannya setelah orang tua P(38)

ibu korban melaporkan kejadian percabulan yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke polisi.


"Terduga pelaku berinisial Y sudah kami tangkap dan tahan di Polres Wonogiri," Tutur Anom.


Dari laporan orangtua ibu korban  P(38),dua anak-anak di bawah umur telah dicabuli tersangka pada kurun waktu 2022 hingga akhir 2023 di rumah tersangka. Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban percabulan setelah mendapatkan laporan dari guru sekolah korban.


"Jadi awal Februari 2024, ibu koban P(38) mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku"Ujar Anom.


Mendapatkan laporan tersebut, ibu korban P(38) lalu menanyai korban berinisial A (13),

Anak di bawah umur tersebut mengakui menjadi korban percabulan kakek bejat tersebut.


"Korban A (13) juga bercerita ada korban lain selain dirinya yaitu S (10). Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Wonogiri," Jelas Anom.


Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku.

Kepada polisi,pelaku telah mengakui semua perbuatannya.


Terhadap kasus itu, tersangka Y dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,"Pungkas Anom.









(Red/Pupung)