Anggota Dewan Diwajibkan Kantongi Izin Ketika Lakukan Kampanye Pilkada 2024 Gunungkidul

 


GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kontestasi politik 2024, serta mengajukan ijin kepada pimpinan untuk turun kampanye pemenangan Paslon yang diusung partai politik dalam pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/10/2024).


Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto menuturkan, tahapan kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati, anggota dewan sudah bergerak melakukan sosialisasi turun ke masyarakat.


"Anggota dewan terlantik pun juga terlibat dalam kampanye pemenangan, yang menjadi catatan adalah anggota dewan wajib mengantongi surat izin baik dari pimpinan adewan ataupun masing-masing fraksi partai politik," tutur Agus Joko.


Anggota parpol memiliki hak untuk ikut mengkampanyekan paslon yang diusung oleh partai politik mereka. Dirinya memastikan, meski anggota dewan banyak yang izin untuk mengikuti kampanye namun tidak mengganggu atas ketugasan dan kewajiban sebagai wakil rakyat.


Dalam jalannya kampanye para anggota dewan, dilarang menggunakan fasilitas negara yang menjadi inventaris mereka. Dalam pelaksanaan baik kampanye maupun Pilkada 2024 akan berjalan adil dan transparan.


Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, pada pelaksanaan kampanye pilkada Gunungkidul 2024, para anggota dewan diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti kampanye. 


"Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima tembusan dari masing-masing mengenai izin kampanye yang diajukan oleh para anggota dewan," tutur Asih.


Ketentuan izin kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kampanye. Pada Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.



(Red/Pupung)