Remaja Perempuan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Wonogiri


WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan DJ (16), siswi salah satu SMK di Kabupaten Wonogiri, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di aliran sungai Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Selasa (09/09/2025).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengungkap identitas ibu bayi yang ditemukan meninggal pada Rabu (20/8/2025). Hasil penyidikan menguatkan bahwa DJ melahirkan sendiri di rumah lalu sengaja membuang bayinya agar kehamilannya tidak diketahui keluarga.

“DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus,” ungkap Anom.

Selain itu, polisi juga mengungkap identitas ayah bayi, yakni FN (16), pacar DJ yang juga masih berstatus pelajar SMK. Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menegaskan bahwa FN telah dimintai keterangan dan mengakui sebagai ayah biologis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, FN tidak terlibat dalam pembuangan bayi.

“Dia tidak menjadi tersangka karena tidak ada bukti ikut merencanakan atau menyuruh DJ membuang bayi. FN hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Agung.

Saat ini, berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. DJ dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.




(Red/Giyarto)