GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul melaporkan sebanyak 82 kalurahan telah berhasil mencairkan dana desa termin pertama tahun anggaran 2026.
Sementara itu, otoritas terkait terus mendorong 62 kalurahan lainnya agar segera merampungkan proses administrasi, sehingga seluruh sisa penyaluran tahap awal dapat terserap maksimal sebelum akhir Maret 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menyampaikan bahwa secara umum seluruh kalurahan telah mengajukan proses pencairan secara kolektif. Namun, hingga kini baru sebagian yang telah terealisasi pencairannya dari pemerintah pusat.
“Semua sudah mengurus, tetapi yang sudah pencairan dana desa termin pertama dari pemerintah pusat ada 82 kalurahan,” ujarnya.
Mengacu pada regulasi teknis, penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN dilakukan dalam dua termin dengan skema berbeda berdasarkan status kemandirian desa. Untuk kalurahan berstatus mandiri, pencairan termin pertama sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen pada termin kedua. Sedangkan untuk desa berstatus maju, pencairan tahap pertama hanya 40 persen dan sisanya 60 persen pada tahap berikutnya.
Perbedaan skema tersebut bertujuan menyesuaikan ritme pembangunan serta tata kelola keuangan di tingkat desa. Namun demikian, tantangan besar muncul dari sisi besaran anggaran yang mengalami penurunan signifikan pada tahun ini.
Berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia, total alokasi dana desa untuk Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 hanya sebesar Rp51,9 miliar. Angka ini merosot tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp168,8 miliar.
Penurunan lebih dari Rp100 miliar tersebut berdampak langsung pada alokasi per kalurahan, yang kini rata-rata hanya berkisar Rp300 juta. Kondisi ini memaksa pemerintah kalurahan melakukan efisiensi ketat serta menyusun ulang prioritas program pembangunan.
Meski terjadi pemangkasan anggaran, persyaratan pencairan tetap diberlakukan ketat seperti tahun sebelumnya, yakni kewajiban menyertakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2025 serta peraturan tentang APBKal tahun 2026.
Situasi ini pun dirasakan cukup berat oleh jajaran perangkat desa, yang harus menyesuaikan program kerja dengan keterbatasan anggaran yang ada, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat kalurahan.
(Red/pupung)

Social Plugin