​Predator Seksual Beraksi di Area Wisata Gunungkidul: Anak Panti Jadi Korban, Hukum Harus Maksimal !!


GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Aksi keji predator seksual kembali mencoreng keamanan wilayah wisata Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, seorang anak perempuan penghuni Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY menjadi korban kebiadaban dua pria berinisial W dan S alias Gopleng.

​Peristiwa ini bermula ketika korban meninggalkan fasilitas BRSPA tanpa izin untuk bertemu rekan saksi pada akhir Maret 2026. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru digiring ke area parkir objek wisata ternama, Heha Sky View, dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di bawah ancaman kekerasan.


​Kapolsek Patuk, AKP Solechan, dalam rilis resminya di Polres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026), mengungkapkan bahwa aksi ini diduga telah direncanakan dengan modus mengajak korban jalan-jalan.

​"Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku tetap memaksakan kehendaknya hingga terjadi persetubuhan di area parkir wisata. Tidak berhenti di situ, korban kembali mengalami pelecehan di lokasi berbeda saat dibawa beristirahat. Kami telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU TPKS."


Sangat ironis ketika seorang anak yang seharusnya berada dalam perlindungan negara (BRSPA) bisa keluar tanpa izin dan berakhir menjadi korban kekerasan seksual. Ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengamanan dan pengawasan di panti rehabilitasi. Jika panti yang dianggap "safe house" saja bisa kebobolan, di mana lagi anak-anak kita bisa merasa aman?


Area parkir objek wisata populer seharusnya memiliki sistem keamanan dan penerangan yang mumpuni. Terjadinya pemerkosaan di lokasi tersebut membuktikan bahwa aspek keamanan publik di destinasi wisata Gunungkidul masih sangat lemah. Pengelola wisata jangan hanya mau meraup retribusi, tapi abai terhadap potensi tindak kriminal di area mereka.


Polisi harus menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara agresif. Mengingat aksi ini dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu pelaku (pengeroyokan seksual), jeratan hukum tidak boleh hanya sekadar formalitas. Hukuman 12 tahun dan denda Rp 300 juta adalah harga mati untuk memberikan efek jera bagi para predator anak di Yogyakarta.


Kasus ini berawal dari rencana pertemuan dengan "teman laki-laki". Hal ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat mengenai kerentanan anak-anak terhadap eksploitasi yang berawal dari interaksi media sosial maupun lingkaran pertemanan yang tidak terpantau.


Kini, publik menunggu ketegasan Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan vonis terberat. Gunungkidul yang dikenal sebagai surganya wisata tidak boleh berubah menjadi "surga" bagi para predator seksual.




(Red/pupung)