Pilur Gunungkidul 2026 : Tak Bisa Rangkap Jabatan, Pamong Wajib Mundur Saat Ditetapkan sebagai Calon

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Sebanyak enam pamong kalurahan tercatat ikut meramaikan bursa Pemilihan Lurah (Pilur) Gunungkidul 2026. Mereka berasal dari sejumlah kalurahan dan kini masih menjalani tahapan seleksi administrasi bersama puluhan bakal calon lainnya.


Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyebut total terdapat 99 bakal calon lurah yang mendaftar untuk mengikuti Pilur di 31 kalurahan.


Dari jumlah tersebut, enam bakal calon diketahui masih berstatus sebagai pamong kalurahan.


“Dari 99 bakal calon, ada enam orang yang berasal dari kalangan pamong,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).


Keenam pamong tersebut masing-masing berasal dari Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari; Kalurahan Kalitekuk, Kapanewon Semin; Kalurahan Jurangjero, Kapanewon Ngawen; Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang; Kalurahan Terbah, Kapanewon Patuk; serta Kalurahan Watugajah, Kapanewon Gedangsari.


Menurut Kriswantoro, seluruh bakal calon saat ini masih mengikuti tahapan seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan di masing-masing kalurahan. 


Dengan demikian, status mereka sebagai bakal calon belum otomatis menjadikan mereka sebagai peserta resmi Pilur.


Wajib Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan sebagai Calon


Kriswantoro menjelaskan, terdapat ketentuan khusus bagi pamong kalurahan yang mengikuti kontestasi Pilur. Mereka tidak diwajibkan langsung meninggalkan jabatan hanya karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon.


Namun, kewajiban tersebut berlaku apabila yang bersangkutan dinyatakan lolos tahapan dan secara resmi ditetapkan sebagai calon lurah.


“Penetapan calon dilaksanakan 8 September 2026. Kalau lolos sebagai calon, maka yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri kepada lurah dan ditembuskan ke panitia pemilihan,” jelasnya.


Ketentuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting yang harus diperhatikan oleh pamong kalurahan yang maju dalam Pilur. Sebab, setelah ditetapkan sebagai calon lurah, status jabatan pamong tidak lagi dapat dipertahankan bersamaan dengan pencalonannya.


Pemungutan Suara 26 September

Pilur Gunungkidul 2026 akan digelar secara serentak di 31 kalurahan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2026.


Sebanyak 230 tempat pemungutan suara (TPS) disiapkan untuk melayani masyarakat yang memiliki hak pilih di seluruh kalurahan yang menggelar pemilihan.


Kriswantoro berharap seluruh tahapan Pilur, mulai dari seleksi administrasi, penetapan calon, masa kampanye hingga pemungutan suara, dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.


“Coblosan dilaksanakan 26 September 2026,” pungkasnya.


Dengan jumlah 99 bakal calon yang berasal dari beragam latar belakang, termasuk petahana, ASN, dan pamong kalurahan, Pilur Gunungkidul 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan kalurahan untuk periode mendatang.




(Redaksi)