GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Sejumlah warga Padukuhan Bendorejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan tuntutan agar Dukuh berinisial TH mundur dari jabatannya. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di halaman Balai Kalurahan Semanu, Kamis (15/1/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, itu diwarnai orasi perwakilan warga. Mereka meminta pemerintah kalurahan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini menjadi perhatian warga Bendorejo.
Dalam orasinya, perwakilan warga berinisial R menegaskan bahwa seorang dukuh semestinya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan di lingkungan yang dipimpinnya.
Warga juga menyampaikan sejumlah dugaan perilaku yang mereka persoalkan. Di antaranya, dugaan permintaan pinjaman uang dan emas kepada warga, termasuk seorang perempuan lanjut usia. Selain itu, warga menyoroti dugaan persoalan dalam pengurusan sertifikat bersubsidi, terutama terkait informasi mengenai adanya potongan biaya.
Atas berbagai keluhan tersebut, warga meminta pemerintah kalurahan segera mengambil langkah konkret dan memberikan kejelasan atas tuntutan mereka. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian yang transparan.
Setelah penyampaian aspirasi di halaman balai kalurahan, warga dipersilakan memasuki ruangan untuk mengikuti audiensi bersama pemerintah kalurahan. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kapanewon Semanu, Polsek Semanu, Koramil, serta sejumlah awak media.
Dalam audiensi itu, Lurah Semanu, Drs. Harto Muadzan, M.Si., menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah pun ijabahi,” ujar Harto, yang disambut sorak dan tepuk tangan warga.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap menjalankan prosedur sesuai aturan hukum agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Nanging meniko negara hukum. Sakmangke pemerintah kalurahan mutusaken, menawi mboten ngangge tahapanipun, sakmangke pemerintah kalurahan dipun salahaken. Sak meniko keputusan sementara, aspirasi masyarakat bade pun tindakaken. Insyaallah Pak Carik, Pak Lurah lan Bamuskal ingkang bade ngawal,” tutur Harto.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah kalurahan akan mengawal aspirasi warga bersama Carik dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dengan tetap memperhatikan tahapan yang harus ditempuh.
Lebih lanjut, Harto meminta masyarakat bersabar selama proses penanganan berlangsung. Ia mengakui bahwa warga telah menahan keluhan dalam waktu cukup lama, tetapi meminta agar tahapan penyelesaian tetap dihormati.
Dalam audiensi tersebut, Harto menyebut tanggal 19 Oktober 2026 sebagai batas akhir dalam proses yang disampaikannya, dengan mengacu pada tenggat 30 hari kerja. Kepastian mengenai tahapan dan perhitungan tenggat tersebut perlu diperjelas oleh pemerintah kalurahan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib. Meski demikian, tuntutan warga Bendorejo kini menempatkan pemerintah kalurahan pada tanggung jawab untuk memberikan tindak lanjut yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat menantikan bukan sekadar janji untuk menindaklanjuti aspirasi, melainkan juga kejelasan proses dan hasil penanganan atas keluhan yang telah mereka sampaikan.
Sementara itu, dugaan yang disampaikan warga terhadap Dukuh TH perlu diklarifikasi melalui proses yang berwenang. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan juga diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan tidak mendahului kesimpulan atas dugaan yang belum terverifikasi.
(Redaksi)


Social Plugin