Anggota BPD Se-Kabupaten Wonogiri Resmi Diperpanjang Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun


WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonogiri menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, sebanyak 1.936, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (26/09/2024).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Joko Purwidyatmo mengatakan, masa jabatan Badan Permusyawaran Desa (BPD) diperpanjang.


"(Masa jabatan BPD) Diperpanjang 2 tahun, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Joko Purwidyatmo.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Joko Purwidyatmo mengatakan, sejumlah 1.937 anggota BPD dari 251 desa yang menerima SK tersebut.


"1.937 (angggota BPD yang dilantik). Iya (masa jabatan diperpanjang 2 tahun)," imbuh Joko Purwidyatmo.


Bupati Wonogiri Joko Sutopo, dalam dialog dengan anggota BPD, Salah satu yang dibahas ialah mengenai insentif.


Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat ditemui awak media mengatakan, penambahan insentif bagi BPD telah diwacanakan, dari sisi regulasi, kenaikan insentif itu bisa direalisasikan.


"Bisa (insentif dinaikkan), BPD termasuk lembaga pemerintah di desa. Saat ini insentif Rp 500 ribu per bulan," kata Joko Sutopo.


Bupati Wonogiri menuturkan, penambahan insentif untuk BPD sangat memungkinkan,  pihaknya telah melakukan penghitungan.


"Misal ada penambahan Rp 250 ribu. Kita hitung per bulan Rp 484 juta. Dikali 12 bulan, butuh sekitar Rp 5,8 miliar setahun. Anggaran dari APBD," imbuh Joko Sutopo.


Bupati Wonogiri Joko Sutopo menambahkan,  dalam hal tersebut masih dalam perhitungan. Di sisi lain, Pemkab juga akan menghitung terlebih dahulu potensi kemampuan keuangan daerah. Peran BPD cukup strategis, sebagai fungsi kontrol penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.


"Mereka punya tanggung jawab untuk menghimpun aspirasi di wilayah masing-masing, berbasis skala prioritas," Pungkas Bupati Wonogiri.




(Red/Pupung/Giyarto)