Penjual Mobil Bodong STNK Only Wonogiri Berhasil Dibekuk Polisi


WONOGIRI, JATENG ||Wartajawatengah.com_ Polres Wonogiri berhasil meringkus pedagang mobil bekas bodong dengan modus, jual beli Mobil STNK Only, tersangka (L), yang berasal dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (05/09/2024).


Kapolres Wonogiri, AKBP. Jarot Sungkowo, saat jumpa pers Rabu 4 September 2024  mengatakan, adanya dugaan tindak pidana yang dilakulan pelaku, dengan sengaja menjual mobil dengan STNK palsu. Pelaku (L), dapat terancam pidana penjara 6 tahun atas perbuatanya memalsukan STNK mobil yang dijualnya.


" Dari penanganan Reskrim tersangka (L)  mengakui, telah membawa kendaraan hasil kejahatan. Saat ini diamankan 12 kendaraan sebagai barang bukti," jelas Jarot.


Kapolres Wonogiri menjelaskan, kronologi pada tahun 2022, tersangka (L) membeli satu Daihatsu Gran Max Hitam dengan plat nomor yang terpasang AG 8020 EA. Tersangka (L)  awalnya mencari mobil bekas itu di sebuah grup Facebook, tepatnya di grup jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat, kemudian tersangka (L), membeli Gran Max bodong tersebut dengan harga Rp 30 juta.


"Setelah itu, mobil tersebut dibawa ke rumah tersangka (L), yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro Wonogiri," terang Jarot.


Selanjutnya di jelaskan Kapolres Wonogiri, Tersangka (L) kemudian memesan STNK palsu untuk Gran Max yang baru dibelinya itu di Facebook, selanjutnya tersangka (L)  memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin kepada seseorang.


Saat transaksi, tersangka harus membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 1 juta. Tersangka kemudian mengecek apakah nomor rangka sesuai, jika sesuai, tersangka melunasi Rp 1,5 juta. 


Menurut keterangan tersangka (L), setelah beberapa hari pemesanan STNK palsu tersebut, kemudian dikirim ke rumah tersangka (L).Selanjutnya tersangka (L),  mengeluarkan uang sekira Rp 2,5 juta, untuk mendapatkan STNK palsu tersebut, selanjutnya tersangka (L), menjual mobil trsebut.


"Tersangka memposting mobil tersebut di status whatsApp, dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," Pungkas Jarot.


Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan, saat ini pelaku diamankan beserta barang bukti, pada 13 Agustus 2024.


Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri, dalam kasus trsebut mobil yang tidak ada STNK-nya ada dua unit, dan alasan tersangka (L), membuat STNK palsu tersebut untuk menghindari pemeriksaan polisi.


" Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector, dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual," jelas Yahya.


Atas perbuatannya tersangka (L), dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.


Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini, sudah ada 30 mobil yang laku dijual.


Tersangka (L) mengaku, tidak mengetahui asal usul mobil yang ia perjualbelikan itu, apakah mobil yang ia beli lewat facebook itu merupakan hasil curian atau bukan. Mobil-mobil bekas milik tersangka (L),ada yang ber-STNK, dan ada yang tidak ber-STNK.


"Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta," Pungkas L.




(Red/Pupung/Giyarto)