GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Sejumlah pengusaha kapal ikan di Pantai Sadeng, Gunungkidul, mengadukan dugaan praktik monopoli bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan pengusaha dan oknum aparat.
Laporan disampaikan ke Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penasihat hukum pelapor, Boma Aryo Nugroho, menyebut nelayan diharuskan membeli BBM non-subsidi dari koperasi dengan harga di atas standar Pertamina.
“Ketika klien kami membeli dari agen resmi Pertamina, justru dirazia tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Boma, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut Boma, menjelaskan bahwa kasus ini, sangat merugikan nelayan besar maupun kecil, karena subsidi untuk nelayan sementara dihentikan dan harga non-subsidi tidak wajar.
Wakil Ketua LO DIY, Abdullah Abidin, membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tata kelola BBM di Pantai Sadeng.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengaku telah mengetahui postingan tersebut. Menurutnya, saat ini Polda DIY sedang melakukan penelusuran terkait kebenarannya.
"Polda DIY menegaskan untuk mengusut tuntas informasi tersebut," kata Ihsan kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Jika benar-benar terbukti adanya anggota Polairud yang menjadi beking dalam monopoli BBM untuk nelayan, polisi memastikan bakal mengambil tindakan tegas
"Dan akan menindak tegas semua yang terlibat jika betul itu terjadi," ujarnya.
Ihsan mengatakan, saat ini Bidang Propam Polda DIY sudah turun ke lapangan. Nantinya, hasil penyelidikan akan disampaikan ke publik.
"Saat ini Bidang Propam Polda DIY telah melakukan proses penyelidikan di lapangan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Red/Pupung)
Social Plugin