GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com_ Polsek Semanu, berhasil ringkus dua pencuri peralatan Electronic di tempat bekas karaokean, yang berada di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Selasa (20/05/2025).
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pemicu kejadian berawal adanya pecah kongsi bisnis tempat hiburan karaoke. Salah satunya merupakan anak dari rekan dari Tri Nuryanti yang merupakan pemilik karaoke, yang menjadi sasaran pencurian.
"Karena mereka pecah kongsi dan berakhir ayah dari pelaku tersebut tidak memiliki hak kepemilikan rumah karaoke yang dimaksud," jelas Pudjijono.
Kronologi kejadian, beberapa tahun berlalu pecah kongsi terjadi yang di mana HS (20), merupakan warga Padukuhan Munggi Pasar, adalah anak dari rekan, Tri Nuryanti, beniat mengajak temannya berinisial BA warga Padukuhan Ngebrak Barat mengambil peralatan Electronic.
"HS berniat untuk mengambil peralatan sound milik ayah HS tidak mengajak temannya mencuri," ungkap Pudjijono.
Pelaporan kehilangan masuk ke Polsek Semanu pertama kali oleh pemilik karaoke pada Sabtu (19/04/2025).
"Pasca pelaporan kehilangan, pihak jajaran Kepolisian Polsek Semanu berhasil menangkap ke-2 pelaku di lokasi yang berbeda yaitu wilayah Kasihan Bantul dan Kapanewon Ponjong, Gunungkidul," imbuh Pudjijono.
Beberapa barang Electronic yang dicuri pelaku meliputi 1 buah power amplifier, 2 buah speaker 12 inch, dan 1 buah speaker 18 inch, 1 buah AC, 1 buah TV 40 inch, 1 buah TV 29 inch, 1 buah APAR.
"Pelaku melakukan aksi pencurian bertahap, kemudian barang curian ada yang digunakan sendiri dan ada yang dijual," pungkas Pudjijono.
(Red/Pupung)
Social Plugin